Membangun Rumah Jogja Sendiri dapat Kena Pajak
Tak banyak diketahui publik, di luar ketentuan wajib membayar retribisi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah jogja ke Pemerintah Daerah, bagi siapapun yang membangun rumah jogja nya sendiri juga dipungut pajak rumah jogja tambahan. Entah karena minimnya sosialisasi atau karena isi peraturannya memang tidak populer, ternyata ada Pajak Pertambahan NIlai (PPN) yang wajib dibayar bagi mereka yang membangun rumah jogja nya sendiri meskipun tidak untuk diperdagangkan.
dalam PMK No. 39/PMK. 03/2010 tentang kegiatan pembangunan sendiri adalah kegiatan mendirikan bangunan rumah jogja yang tidak dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain.
Membangun Rumah Jogja Sendiri dapat Kena Pajak
Tak banyak yang menyadari sebagai warga negara yang sekaligus juga sebagai Wajib Pajak, bahwa perusahaan atau orang pribadi, atas kepentingannya sendiri yang melaksanakan pembangunan rumah jogja atau jenis bangunan lain melebihi 300 meter persegi diwajibkan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tata cara pembayarannya, mengacu kepada PMK tersebut, Wajib Pajak diperintahkan menyetor sendiri ke kantor pajak setempat.
dijelaskan tentang Wajib Pajak yang terkena klasifikasi PMK ini, cara penetapan PPN terutangnya dilakukan setiap bulan. Sejak dimulai pekerjaan pembangunan Wajib Pajak bisa menyetor ke Kas Negara/Kantor Pajak atau bank yang ditunjuk paling lambat pada tanggal 15 sampai bulan berikutnya, dihitung setelah berakhirnya masa pajak.
Sedangkan besaran tarif PPN untuk pembangunan rumah jogja atau bangunan lain, gedung milik sendiri ini, dihitung dengan cara mengalikan 10 persen pada dasar pengenaan pajak. Acuan dasarnya adalah sejumlah 40 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan yang lazim dikenal dengan istilah RAB (Rencana Anggaran Bangunan). Berlaku untuk nilai konstruksinya saja, tidak termasuk nilai harga tanah jogja.
Membangun Rumah Jogja Sendiri dapat Kena Pajak
Berlakunya beban PPN tambahan ini berlaku keseluruhan terhadap pengerjaan konstruksi rumah jogja dan gedung baru maupun pengerjaan konstruksi renovasi bangunan rumah jogja dan gedung lama. (sumber: property today)
tanah jogja dijual, PPN, ruko jogja dijual, RAB, tanah di jogja, Bangunan, jual rumah jogja, property, tanah di yogyakarta, konstruksi, jual ruko jogja, harga, tanah yogya, rumah jogja





Tanah Jogja di Jalan Lempongsari kunjungi http://www.plasarumah.com/
tanah jogja dijual di web kami http://yogyaproperty.com/